Kembali penulis melakukan analogi antara konflik di dalam lingkungan pekerjaan dengan istilah hukum. Kali ini penulis mengangkat tentang istilah hukum pidana "Fait D'Excuse" yakni hal-hal yang dapat membebaskan atau memaafkan pelaku atas tindak pidana yang dituduhkan kepadanya. Ada beberapa hal dalam KUHP yang mengungkap alasan kenapa seseorang dapat dibebaskan dari tuduhan tindak pidana. Namun artikel ini tidak akan membahas hal tersebut. Korelasi yang ingin ditunjukkan oleh penulis adalah antara pelanggaran aturan dalam lingkungan pekerjaan yang dapat dimaafkan.
Dalam suatu pekerjaan, penulis memiliki keyakinan bahwa tipikal executive yang memilih aman dengan selalu patuh pada rule, memperhatikan arahan dan melakukan semua seperti arahan yang diperintahkan atasan biasanya akan bekerja lebih lambat daripada yang suika mencari alternatif dalam penanganan suatu pekerjaan dan menemukan gayanya sendiri dalam bekerja. Hal ini bermaksud diorientasikan untuk hal-hal yang solutif jadi bukan bekerja sekenanya saja.
Kita pasti mengenal SOP atau Standard Operational Procedure untuk dijadikan acuan dalam melakukan suatu pekerjaan di sebuah perusahaan. Menurut penulis, pada dasarmya SOP adalah acuan garis besar yang dapat digunakan landasan oleh pekerja untuk menuntaskan pekerjaannya. Perusahaan yang tidak memiliki SOP besar kemungkinan tidak akan menjadi sustainable. Namun pertanyaannya adalah, haruskan karyawan menjalankan SOP secara detil? Bagi penulis tentu tidak.
Ada pengecualian atau case-case tertentu untuk tidak terpaku pada SOP namun berorientasi pada hasil, hal ini biasanya terjadi di tengah-tengah deadline yang super ketat sehingga banyak pekerja yang mencari alternatif dan solusi terbaik serta tercepat untuk mencapai target meski kadang harus melanggar SOP. Perlakuan yang diperbolekan dalam hal pelanggaran SOP perusahaan ini biasanya berorientasi pada customer satisfactory prior. Dalam melaluinya biasanya muncul conflict of interest antar departemen. Karena tidak mungkin pelanggaran SOP hanya dilakukan oleh 1 departemen saja. Jadi intinya, apapun yang dilakukan ketika seseorang melakukan pelanggaran dalam suatu aturan operasional yang sudah ditetapkan oleh eprusahaan, tentulah harus mengacu pada hal-hal yang bersifat best output sehingga dukungan dapat direalisasikan oleh perusahaan terhadap pelanggaran tersebut.
Komentar